Forum DuitPintar – Tempatnya Ngobrolin Semua Tentang Duit! › Forums › Asuransi › Tahukah Anda, Sekarang Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Caranya!
Forum DuitPintar – Tempatnya Ngobrolin Semua Tentang Duit! › Forums › Asuransi › Tahukah Anda, Sekarang...
Tahukah Anda, Sekarang Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Caranya!
Topik ini mengandung 0 balasan, memiliki 1 suara, dan diperbarui terakhir kali oleh Alibabi Alibaba 1 tahun, 4 bulan yang lalu.
Post: 32
Bergabung:
07 Jun 2017 07:13 am
Pemula
Kacamata adalah salah satu alat bantu yang sangat berguna bagi orang-orang yang memiliki kelemahan, baik itu minus, plus maupun silindris. Bagi beberapa orang, harga sebuah kacamata bisa tergolong mahal. Tetapi sekarang BPJS Kesehatan milik pemerintah juga menanggung biaya beli kacamata. Bagaimana caranya? Mari simak artikel berikut.
BPJS Kesehatan adalah salah satu badan pemerintah yang berperan untuk pemerataan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hampir semua masalah kesehatan bisa mendapatkan bantuan pendanaan dari pihak BPJS Kesehatan jika memiliki keanggotaan pada BPJS Kesehatan. Salah satu bidang yang mendapat bantuan pendanaan dari BPJS Kesehatan adalah untuk beli kacamata.
Tapi tidak banyak orang yang mengetahui cara beli kacamata yang ditanggung oleh BPJS kesehatan. Kurangnya sosialisasi dari pemerintah dan dari badan terkait membuat pengguna BPJS Kesehatan merasa ragu ketika ingin beli kacamata, apakah biaya tersebut dapat ditanggung atau tidak. Jika Anda salah satunya yang tidak mengetahui tentang beli kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan, ada beberapa informasi yang berguna untuk Anda.
Ketika Anda akan mendaftar BPJS kesehatan, Anda biasanya diminta memilih jenis kelas yang Anda inginkan. Pada dasarnya ada 3 kelas pada BPJS kesehatan, kelas yang tertinggi adalah kelas 1, kelas 2 dan yang terendah adalah kelas 3. Jenis kelas ini akan menentukan jumlah iuran wajib yang harus Anda bayarkan setiap bulan dan juga jumlah biaya berobat yang Anda bisa klaim dari BPJSKkesehatan ketika Anda berobat.
Begitu pula untuk beli kacamata, jika Anda memiliki BPJS kelas 1, Anda akan mendapatkan subsidi sebanyak Rp300 ribu, untuk kelas 2 Anda akan mendapatkan penggantian sebanyak Rp200 ribu dan untuk kelas 3 Anda akan mendapatkan pengurangan biaya sebanyak Rp150 ribu.
Layanan beli kacamata akan diberikan kepada peserta 2 tahun sekali, jadi Anda tidak bisa ganti kacamata lebih dari 1x selama 2 tahun. Oleh karena itu, jaga baik-baik kacamata Anda, jangan sampai rusak. BPJS Kesehatan hanya akan menanggung biaya kacamata untuk beberapa ketentuan ukuran kacamata, yaitu:
Berikut ini adalah prosedur pembuatan kacamata dengan BPJS Kesehatan:
Melihat 5 post - 1 sampai 5 (dari total 5)
Pengunjung Online
Jumlah pengunjung aktif: 19 pengguna terdaftar dan 540 pengunjung
Perizinan Forum
Anda diizinkan Membaca forum tertutup
Anda diizinkan Membuat topik
Anda diizinkan Menyunting topik
Anda diizinkan Membuat balasan
Anda diizinkan Menyunting balasan
Anda diizinkan Menambahkan label topik
Semuanya itu dapat dinikmati secara gratis. Ayo gabung sekarang dan maksimalkan keuangan di Forum DuitPintar!
Sudah punya akun? Masuk
Pendaftaran Hampir Selesai
Mohon cek email Anda untuk mengaktifkan akun Anda
Semuanya itu dapat dinikmati secara gratis. Ayo gabung sekarang dan maksimalkan keuangan di Forum DuitPintar!
Pertama kali berkunjung? Buat Akun
Jangan cemas. Masukkan alamat email dan tunggu instruksi dari kami untuk membuat ulang kata sandi Anda.